DPRD Sorong

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Sorong dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Sorong berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting dalam SOP DPRD Sorong:

  1. Pengajuan Rapat Paripurna dan Komisi:
    • Rapat Paripurna dan rapat-rapat komisi dapat diajukan oleh Ketua DPRD atau atas permintaan anggota DPRD yang mencakup topik-topik yang berkaitan dengan kebijakan daerah, pengawasan, serta peraturan daerah.
    • Pengajuan rapat harus disertai dengan agenda rapat yang jelas dan disebarkan kepada seluruh anggota DPRD minimal 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
  2. Proses Pembahasan Peraturan Daerah (Perda):
    • Pembahasan Perda dilakukan secara komprehensif di tingkat komisi terlebih dahulu sebelum dibawa ke Sidang Paripurna.
    • Komisi akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Perda, termasuk dengan melibatkan pihak terkait, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
    • Setelah mendapatkan hasil kajian, Perda akan dibahas di Sidang Paripurna untuk kemudian diputuskan.
  3. Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah:
    • DPRD Sorong melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah dengan cara memantau laporan pelaksanaan anggaran, evaluasi kinerja, serta rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
    • Anggota DPRD berhak untuk melakukan inspeksi lapangan atau meminta penjelasan terkait pelaksanaan program atau kebijakan tertentu.
  4. Penyampaian Aspirasi Masyarakat:
    • Setiap anggota DPRD diwajibkan untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme, seperti reses, audiensi, dan komunikasi langsung.
    • Aspirasi yang diterima akan dibahas dalam rapat komisi atau Sidang Paripurna, dengan tujuan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Penyusunan Anggaran Daerah (APBD):
    • DPRD Sorong berperan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
    • DPRD melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap alokasi anggaran untuk memastikan dana digunakan secara efisien dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
  6. Proses Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD:
    • Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dilakukan berdasarkan keputusan bersama anggota DPRD melalui mekanisme musyawarah atau voting yang transparan.
    • Pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD Sorong.
  7. Pelayanan Administrasi:
    • Semua administrasi dan kegiatan DPRD, termasuk surat menyurat, laporan, dan pengarsipan dokumen, dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi DPRD.
  8. Penyelesaian Sengketa dan Isu Internal:
    • Segala sengketa atau isu yang timbul di internal DPRD harus diselesaikan secara musyawarah atau melalui mediasi oleh Badan Kehormatan DPRD.
    • Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara internal, maka dapat dibawa ke lembaga yang berwenang.

SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa DPRD Sorong menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.